Cara Mengajukan BLT UMKM / BPUM

Fia
Fia

Daftar Isi

Seperti yang sudah diketahui, pada 2021 pemerintah melanjutkan program BLT UMKM / BPUM dengan total anggaran sebesar Rp15.360.000.000.000,00 (15,36 triliun) untuk 12,8 juta pelaku Usaha Mikro. Setiap pelaku Usaha Mikro mendapatkan bantuan sebesar Rp1.200.000,00.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BLT UMKM / BPUM

Pendaftaran BPUM 2021 untuk bisnis mikro sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten atau kota. Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada 31 Agustus 2021.

Syarat Pendaftaran BLT UMKM / BPUM

  1. Belum pernah menerima BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun sebelumnya
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Pelaku Usaha Mikro sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
  6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Cara Mendaftar / Mengajukan BLT UMKM / BPUM

Pelaku Usaha Mikro dapat mendaftar BPUM/ BLT UMKM 2021 dengan cara mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten ataupun kota di daerah tiap- tiap.

Tidak hanya itu, pelaku Usaha Mikro dapat mendaftarkan atau mengajukan diri untuk memperoleh BPUM/ BLT UMKM 2021 ke pengusul yang telah didetetapkan.

Dilansir dari halaman resmi Kemenkop UKM, pengusul yang telah didetetapkan antara lain dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah diajukan ke Dinas Koperasi UKM tingkat kabupaten, maka berikutnya akan dilalui proses secara bertahap dari provinsi sampai Kemenkop UKM. Terdapat beberapa data yang wajib dipenuhi oleh pihak yang mengajukan diri untuk memperoleh BPUM/ BLT UMKM.

Data yang wajib disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. NIK sesuai KTP Elektronik
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat
  5. Bidang Usaha
  6. Nomor telepon

Proses verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan penerima BPUM tidak mempunyai identitas ganda ataupun duplikasi dengan penerima BPUM lain, dan untuk memasitkan apakah NIK sesuai dengan format administrasi kependudukan.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

EkonomiBisnisUKMUMKM

Fia

The truth will set you free.