Punya Merek Dagang Sendiri? Patenkan dengan Cara Ini!

Fia
Fia

Daftar Isi

Beberapa tahun belakang sempat terjadi kehebohan antara artis Ruben Onsu dengan seorang pengusaha ayam olahan bernama Benny Sudjono. Kehebohan tersebut terjadi tak lain karena adanya perebutan merek dagang Geprek Bensu yang sama-sama dipakai oleh Ruben Onsu maupun Benny Sudjono.

Kesamaan pemakaian nama Geprek Bensu inilah yang menyulut perdebatan di antara keduanya. Untuk menghindari kasus-kasus semacam ini, Anda bisa mematenkan brand dagangan Anda mulai dari sekarang.

Lantas, bagaimana caranya? Mari simak prosedurnya berikut ini:

Cara Mendaftarkan Brand Dagang di Kemenkumham

Sudahkah Anda mematenkan merek produk dagangan Anda di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)? Kalau belum, maka daftarkan brand Anda di kantor Kemenkumham terdekat.

Tapi, bagaimana kalau lokasi kantor Kemenkumham jauh dari tempat tinggal Anda?

Tak perlu takut! Anda tetap bisa mendaftarkan brand produk Anda secara online di situs resmi Kemenkumham. Caranya?

● Kunjungi situs merek.dgip.go.id untuk meregistrasi akun pribadi Anda.

● Kemudian, klik simbol tambah (+)  untuk membuat permohonan baru.

● Lalu, isi kode pembayaran sesuai dengan jenis, tipe, dan pilihan kelasnya.

● Lanjutkan dengan membayar sesuai dengan tagihan yang muncul di aplikasi SIMPAK.

● Setelah itu, isi semua formulir yang diminta secara jujur dan lengkap.

● Tak menunggu lama, Anda akan diarahkan untuk mengunggah data dan berkas-berkas pendukung yang dibutuhkan. Misalnya, tanda tangan pribadi, label merek usaha Anda, surat keterangan UMKM kalau termasuk golongan usaha kecil dan mikro.

● Cek sekali lagi data formulir beserta kelengkapan berkas-berkas Anda sebelum menekan tombol "Selesai".

● Tunggu beberapa hari sampai pemeriksaan formalitas pada permohonan yang Anda buat selesai diperiksa oleh DJKI Kemenkumham.

Tarif untuk Mendaftarkan Brand Dagangan Anda

Sebelum Anda mendaftarkan merek dagang Anda menjadi hak paten, sebaiknya Anda cari tahu dulu patokan tarif yang dibanderol untuk mendaftarkan sebuah brand ke dalam hak paten.

Mengapa hal ini harus Anda lakukan? Supaya Anda tidak tertipu oleh para calo yang menawarkan jasanya pada Anda.

Lantas, berapa kisaran harga untuk mendaftarkan sebuah brand ke dalam hak paten?

Jika usaha Anda termasuk ke dalam golongan UMKM, maka kisaran tarif harganya seperti berikut:

● Pendaftaran formulir hak paten label dagang secara online sebesar 500 ribu rupiah per kelasnya.

● Pendaftaran formulir hak paten label dagang secara manual sebesar 600 ribu rupiah per kelasnya.

Sedangkan untuk jenis usaha umum Anda akan dikenai tarif biaya seperti berikut:

● Pendaftaran formulir hak paten label dagang secara manual sebesar 1,8 juta rupiah per kelasnya.

● Pendaftaran formulir hak paten label dagang secara manual sebesar 2 juta rupiah per kelasnya.

Biaya Perpanjangan Perlindungan Hak Merek Dagang

Kemudian, untuk memperpanjang jangka waktu perlindungan merek dagang Anda selama 6 bulan sebelum jangka waktu perlindungan hak paten habis, ada dua cara yang bisa ditempuh. Bila Anda ingin tahu, simak rincian harganya seperti berikut:

● Tarif sebesar 1 juta rupiah sampai 1,2 juta rupiah per kelasnya. Biaya ini akan dibebankan pada Anda yang membuka usaha brand dagang sekelas UMKM.

● Sedangkan untuk usaha dagang secara umum akan dikenakan biaya sekitar 2,5 juta rupiah per kelasnya.

Denda Perpanjangan Perlindungan Brand

Berbeda halnya jika Anda melakukan perpanjangan waktu perlindungan brand selama 6 bulan setelah masa berlaku hak paten habis. Anda akan dikenai beberapa biaya seperti berikut:

● Pendaftaran hak paten brand usaha untuk UMKM sekitar 2 juta rupiah sampai 2,4 juta rupiah per kelasnya.

● Sedangkan pendaftaran hak paten brand usaha untuk umum berkisar di rentang harga 4,5 juta rupiah sampai 5 juta rupiah per kelasnya.

Biaya-biaya di atas belum termasuk ke dalam biaya layanan yang lainnya. Misalnya, untuk mengganti brand dagang internasional menjadi nasional Anda akan dikenai biaya sebesar 2 juta rupiah per kelasnya.

Sedangkan untuk penggantian brand nasional menjadi internasional akan dikenakan biaya yang lebih murah, yaitu sebesar 1 juta rupiah per kelasnya.

Kemudian, untuk biaya formulir pendaftaran  hak paten ke brand internasional berkisar di range harga 500 ribu rupiah per formulir. Tapi, kalau Anda mau mengajukan banding akibat terjadi perdebatan seperti yang dialami Ruben Onsu, maka Anda wajib membayar sebesar 3 juta rupiah per formulir pendaftaran.

Kalau Anda ingin mengetahui informasi lebih lengkapnya, Anda bisa mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di laman https://en.dgip.go.id/tarif-merek atau https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/biaya.

Manfaat Mematenkan Brand Sendiri

Masih belum yakin untuk mematenkan merek usaha Anda? Tenang! Anda akan segera mengetahui manfaat mematenkan produk sendiri

Dilindungi Secara Hukum

Manfaat paling utama dari mematenkan label dagang Anda adalah dapat terlindungi secara hukum. Ketika ada seseorang atau sekelompok pengusaha yang tak sengaja maupun sengaja memakai brand usaha Anda, Anda bisa mengajukan tuntutan pada pihak tersebut. Proses tuntutan Anda pun akan dipermudah karena label dagang Anda sudah terdaftar secara resmi di Kemenhumkam. Jadi, bukan abal-abal.

Menghindari Risiko Plagiarisme

Masih berkaitan dengan manfaat sebelumnya, manfaat lain dari mendaftarkan merek dagang Anda menjadi hak paten adalah untuk meminimalisir terjadinya kemungkinan-kemungkinan risiko plagiasi.

Bila selama ini Anda takut menjadi korban plagiasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka ini adalah solusinya. Anda tak perlu takut lagi menjadi korban isu plagiasi kalau Anda sudah mematenkan brand dagangan Anda. Malahan, Anda bisa menuntut pihak tersebut seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang Hak Cipta Tahun 2002.

EkonomiBisnisTips & Trik Bisnis

Fia

The truth will set you free.