Ayo! Bahas Tuntas Apa itu Bilyet Giro dan Cek

Fia
Fia

Daftar Isi

Mungkin Anda sering mendengar istilah 'Cek', biasanya yang langsung terbayang adalah seseorang menulis sejumlah nominal angka dan kemudian dituangkan pada satu lembar kertas dengan cukup rinci, termasuk nama penerimanya. Ini merupakan istilah dari Bilyet Giro dan Cek yang perlu Anda ketahui.

Lalu orang yang membuat Cek tersebut memberikannya ke orang lain. Cek tersebut bisa ditukarkan dengan uang bank.

Ada alternatif lain yang bisa Anda gunakan untuk membantu proses transaksi, yakni menggunakan Bilyet Giro. Bilyet Giro memang tidak sefamiliar Cek, Anda mungkin jarang mendengar namun banyak juga yang memakainya untuk transaksi perbankan.

Untuk memahami lebih jauh, artikel ini akan menjelaskan Bilyet Giro sebagai alat yang bisa Anda gunakan bertransaksi dalam bidang perbankan atau keuangan.

Baca Juga: Cara Mengelola Ekonomi Keluarga Saat Pandemi

Apa itu Bilyet Giro dan Cek?

Secara sederhana, Bilyet Giro bisa dipahami sebagai istilah yang digunakan seorang nasabah dalam hal ini memberikan perintah ke bank agar memindahbukukan uang ke penerima dana.

Sebagai alat transaksi pembayaran yang sah, Bilyet Giro dan Cek memiliki fungsi dasar yang harus Anda ketahui, diantaranya:

· Bilyet Giro berfungsi sebagai pembayaran non-tunai, terutama transaksi dalam jumlah besar hingga Rp500.000.000,00 (500 juta rupiah) bisa lebih terjamin keamanannya.

· Fungsi yang kedua yakni sebagai surat perintah dari nasabah bank pemilik Bilyet Giro untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk yang memiliki rekening jelas pada suatu bank tertentu.

Syarat Bilyet Giro

Pada proses transaksi Bilyet Giro ada beberapa pihak yang terlibat, diantaranya:

Penerbit

Yang dimaksud di sini adalah pihak yang terlibat ketika penerbitan Bilyet Giro. Artinya pihak penerbit Bilyet Giro yang ditujukan untuk penerima, dalam hal ini penerbit harus memiliki rekening Giro pada suatu bank.

Bank Tertarik

Kedua, pihak yang terlibat ketika proses pelaksanaan Bilyet Giro yakni pihak bank terkaitnya.

Bank tertarik maksudnya bank yang memiliki dana. Kemudian dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan penariknya, keamanannya dijamin karena berada di bawah pengawasan bank tertarik tersebut.

Yang terlibat dalam proses Bilyet Giro dan Cek lainnya adalah sang pemegang. Yang dimaksud di sini adalah seseorang yang memegang Bilyet Giro. Pihak inilah yang nantinya akan menarik dana karena memegang Bilyet Giro pada bank tertarik.

Dengan demikian, proses Bilyet Giro melibatkan tiga pihak yang memiliki kuasa untuk menarik dana sesuai surat perintah (Bilyet Giro). Transaksi ini sering digunakan dalam transaksi penjualan jumlah besar agar uang bisa langsung masuk rekening.

Tentu saja harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar Bilyet Giro bisa dipakai oleh sang pemegang. Beberapa syarat ini wajib dipenuhi agar bisa dipakai sebagai transaksi non-tunai.

  1. Nama Bilyet Giro serta nomor bilyet giro yang bersangkutan
  2. Nama Tertarik
  3. Nama dan nomor rekening sang pemegang Bilyet Giro
  4. Perintah dengan cukup jelas, tanpa syarat untuk memindah bukukan dana dari rekening sang penarik
  5. Nama bank dari penerima
  6. Jumlah dana yang akan dipindahkan, tulis dengan jelas tanpa ada coretan sedikitpun. Bisa dalam bentuk angka atau huruf selengkapnya
  7. Tempat serta tanggal penarikan bilyet giro yang bisa dilakukan
  8. Nama jelas, tanda tangan dilengkapi dengan cap stempel untuk persyaratan pembukaan rekening

Persyaratan di atas haruslah dipenuhi untuk bisa menarik dana, jika salah satunya tidak terpenuhi maka pihak bank akan menolak Bilyet Giro dan Cek Anda.

Alasan Kenapa Bilyet Giro Anda Ditolak

Untuk itu, Anda juga perlu mengetahui apa saja yang menjadi alasan Bilyet Giro Anda ditolak?

· Tanggal efektif dicantumkan tidak pada tenggang waktu pengunjukannya.

· Tidak terpenuhinya semua syarat formal di atas.

· Koreksi yang terdapat pada Bilyet Giro tidak sesuai ketentuan yang ada.

· Pembayaran Bilyet Gironya diblokir.

· Ketidaksesuaian tanda tangan terhadap data spesimen.

· Adanya dugaan manipulasi Bilyet Giro atau dianggap palsu.

· Sang penarik menutup rekening gironya dan dana yang tersedia tidak mencukupi.

Persyaratan yang sudah dikemukakan di atas dan alasan-alasan ini harus diperhatikan agar Bilyet Giro bisa dicairkan. Lalu bagaimana cara mencairkan Bilyet Giro? Apakah prosesnya cukup rumit?

Cara Mencairkan Bilyet Giro dan Cek

Anda mungkin sudah mengetahui banyak hal tentang Bilyet Giro dari penjelasan beberapa paragraf di atas. Kini Anda juga harus tahu cara mencairkan Bilyet Giro tersebut.

Cara yang dilakukan untuk mencairkannya tidaklah rumit, lakukan dengan cara yang benar.

Pemindahan dana Bilyet Giro akan diproses ketika telah diserahkan sang penerima kepada bank. Tentunya bank yang dituju sesuai dengan yang disebutkan pada Bilyet Giro. Jangka waktu paling lamanya yakni 70 hari setelah tanggal penarikan.

Bilyet Giro yang diberikan ke pihak Bank akan diproses yang nantinya ditransfer dari rekening Giro sang penarik kepada penerima. Barulah setelah penerima mendapatkan dananya, bisa melakukan tarik tunai dari rekening tersebut.

Sedangkan untuk membatalkan Bilyet Giro dan Cek, maka Anda harus memiliki bukti surat yang ditunjukkan bank sebagai prasyarat pembatalan, kemudian menyebutkan nomor Giro, tanggal penarikan dan juga dana yang dipindahkan.

Untuk melakukan pemblokiran Bilyet Giro, sang penarik juga harus menunjukkan surat keterangan dari kepolisian, dikarenakan hilang atau dicuri. Begitupun jika Bilyet Giro rusak, sang penarik harus menunjukkan bahwa bilyetnya memang rusak, sebagai bukti fisiknya.

Ada banyak cara melakukan transaksi pada bidang keuangan, transaksi non-tunai seperti Bilyet Giro dan Cek ini bisa terbilang jarang dilakukan namun tetap memberikan keamanan bertransaksi.

EkonomiFinansial

Fia

The truth will set you free.